1.
Layanan Orientasi
Yaitu layanan bimbingan dan
konseling yang memungkinkan peserta didik (klien) memahami lingkungan (seperti
sekolah) yang baru dimasuki peserta didik, untuk mempermudah dan memperlancar
berperannya peserta didik di lingkungan yang baru itu.
2.
Layanan Informasi
Yaitu layanan bimbingan dan
konseling yang memungkinkan peserta didik (klien) menerima dan memahami
berbagai informasi (seperti informasi pendidikan dan jabatan) yang dapat
digunakan sebagai bahan pertimbangan dan pengambilan keputusan untuk
kepentingan peserta didik (klien).
3.
Layanan Penempatan dan penyaluran
Yaitu layanan bimbingan dan
konseling yang memungkinkan peserta didik (klien) memperoleh penempatan dan
penyaluran yang tepat (misalnya penempatan dan penyaluran di dalam kelas,
kelompok belajar, jurusan/program studi, program latihan, magang, kegiatan
ektrakulikuler) sesuai dengan potensi, bakat, minat erta kondisi pribadinya.
4.
Layanan pembelajaran
Yaitu layanan bimbingan dan
konseling yang memungkinkan peserta didik (klien) mengembangkan sikap dan
kebiasaan belajar yang baik dalam menguasai meteri pelajaran yang cocok dengan
kecepatan dan kemampuan dirinya, serta berbagai aspek tujuan dan kegiatan
belajar lainnya.
5.
Layanan Konseling Individual
Yaitu layanan bimbingan dan
konseling yang memungkinkan peserta didik (klien) mendapatkan layanan langsung
tatap muka (secara perorangan) dengan guru pembimbing dalam rangka pembahasan
dan pengentasan permasalahan pribadi yang dideritanya.
6.
Layanan Bimbingan Kelompok
Yaitu layanan bimbingan dan
konseling yang memungkinkan peserta didik (klien) secara bersama-sama melalui
dinamika kelompok memperoleh berbagai bahan dari nara sumber tertentu (teruama
dari guru pembimbing) dan/atau membahas secara bersama-ama pokok bahasan
(topik) tertentu yang berguna untuk menunjanguntuk pemahaman dan kehidupannya mereka sehari-hari
dan/atau untuk pengembangan kemampuan sosial, baik sebagai individu maupun
sebagai pelajar, serta untuk pertimbangan dalam pengambilan keputusan dan/atau
tindakan tertentu.
7.
Layanan Konseling Kelompok
Yaitu layanan bimbingan dan
konseling yang memungkinkan peserta didik (klien) memperoleh kesempatan untuk
pembahasan dan pengentasan permasalahan yang dialaminya melalui dinamika
kelompok, masalah yang dibahas itu adalah maalah-masalah pribadi yang dialami
oleh masing-masing anggota kelompok.
Kegiatan Pendukung diantaranya :
1. Aplikasi
Instrumentasi
Yaitu kegiatan pendukung bimbingan dan konseling untuk mengumpulkan data
dan keterangan tentang diri peserta didik (klien), keterangan tentang
lingkungan peserta didik dan lingkungan yang lebih luas. Pengumpulan data ini
dapat dilakukan denagn berbagai cara melalui instrumen baik tes maupun nontes.
2. Himpunan Data
Yaitu kegiatan pendukung bimbingan dan konseling untuk menghimpun seluruh
data dan keterangan yang relevan dengan keperluan pengembangan peserta didik
(klien). Himpunan data perlu dielenggarakan secara berkelanjutan, sistematik,
komprehensif, terpadu, dan sifatnya tertutup.
3. Konferensi
Kasus
Yaitu kegiatan pendukung bimbingan dan konseling untuk membahas
permasalahan yang dialami oleh peserta didik (klien) dalam suatu forum
pertemuan yang dihadiri oleh berbagai pihak yang diharapkan dapat memberikan
bahan, keterangan, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya permasalahan
tersebut. Pertemuan ini dalam rangka konferensi kasus bersifat terbatas dan
tertutup.
selanjutnya...
4. Kunjungan Rumah
Yaitu kegiatan pendukudng bimbingan dan konseling untuk memperoleh data,
keteranang, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya permasalahan peserta
didik (klien) melalui kunjungan ke rumahnya. Kegiatan ini memerlukan kerjasama
yang penuh dari orang tua dan anggota keluarga klien yang lainnya.
5. Alih tangan
kasus
Yaitu kegiatan pendukudng bimbingan dan konseling untuk mendapatkan
penanganan yang lebih tepat dan tuntas atas masalah yang dialami peserta didik
(klien) dengan memindahkan penanganan kasus dari satu pihak ke pihak lainnya.
Kegiatan ini memerlukan kerjasama yang erat dan amntap antara berbagi pihak
yang dapat memberikan bantuan dan atas penanganan masalah tersebut (terutama
kerjasama dari ahli lain tempat kasus itu dialihtangankan).
0 comments:
Post a Comment