1.
Asas Kerahasiaan, yaitu asas
bimbingan dan konseling yang menuntut dirahasiakanya segenap data dan
keterangan tentang peserta didik (konseli) yang menjadi sasaran layanan, yaitu
data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui oleh orang
lain. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban penuh memelihara dan menjaga
semua data dan keterangan itu sehingga kerahasiaanya benar-benar terjamin.
2.
Asas kesukarelaan, yaitu asas
bimbingan dan konseling yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan peserta
didik (konseli) mengikuti/menjalani layanan/kegiatan yang diperlukan baginya.
Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban membina dan mengembangkan
kesukarelaan tersebut.
3.
Asas keterbukaan, yaitu asas
bimbingan dan konseling yang menghendaki agar peserta didik (konseli) yang
menjadi sasaran layanan/kegiatan bersifat terbuka dan tidak berpura-pura, baik
di dalam memberikan keterangan tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima
berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna bagi pengembangan dirinya.
Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban mengembangkan keterbukaan peserta
didik (konseli). Keterbukaan ini amat terkait pada terselenggaranya asas
kerahasiaan dan adanya kesukarelaan pada diri peserta didik yang menjadi
sasaran layanan/kegiatan. Agar peserta didik dapat terbuka, guru pembimbing
terlebih dahuu harus bersikap terbuka dan tidak berpura-pura.
4.
Asas kegiatan, yaitu asas
bimbingan dan konseling yang menghendaki agar peserta didik (konseli) yang
menjadi sasaran layanan berpartisipasi secara aktif di dalam penyelenggaraan
layanan/kegiatan bimbingan. Dalam hal ini guru pembimbing perlu mendorong peserta
didik untuk aktif dalam setiap layanan/kegiatan bimbingan dan konseling yang
diperuntukan baginya.
5.
Asas kemandirian, yaitu asas
bimbingan dan konseling yang menunjuk pada tujuan umum bimbingan dan konseling,
yakni: peserta didik (konseli) sebagai sasaran layanan bimbingan dan konseling
diharapkan menjadi siswa-siswa yang mandiri dengan ciri-ciri mengenal dan
menerima diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan
serta mewujudkan diri sendiri. Guru pembimbing hendaknya mampu mengarahkan
segenap layanan bimbingan dan konseling yang diselenggarakannya bagi
berkembangnya kemandirian peserta didik.
6.
Asas Kekinian, yaitu asas
bimbingan dan konseling yang menghendaki agar objek sasaran layanan bimbingan
dan konseling ialah permasalahan peserta didik (konseli) dalam kondisinya
sekarang. Layanan yang berkenaan dengan “masa depan atau kondisi masa lampau
pun” dilihat dampak dan/atau kaitannya dengan kondisi yang ada dan apa yang
diperbuat sekarang.
7.
Asas Kedinamisan, yaitu asas
bimbingan dan konseling yang menghendaki agar isi layanan terhadap sasaran
layanan (konseli) yang sama kehendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton,
dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya
dari waktu ke waktu.
8.
Asas Keterpaduan, yaitu asas
bimbingan dan konseling yang menghendaki agar berbagai layanan dan kegiatan
bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh guru pembimbing maupun pihak
lain, saling menunjang, harmonis, dan terpadu. Untuk ini kerja sama antara guru
pembimbing dan pihak-pihak yang berperan dalam penyelenggaraan pelayanan
bimbingan dan konseling perlu terus dikembangkan. Koordinasi segenap
layanan/kegiatan bimbingan dan konseling itu harus dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya.
9.
Asas Keharmonisan, yaitu asas
bimbingan dan konseling yang menghendaki agar segenap layanan dan kegiatan
bimbingan dan konseling didasarkan pada dan tidak boleh bertentangan dengan
nilai dan norma yang ada, yaitu nilai dan norma agama, hukum dan peraturan,
adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan kebiasaan yang berlaku. Bukanlah layanan
atau kegiatan bimbingan dan konseling yang dapat dipertanggungjawabkan apabila
isi dan pelaksanaannya tidak berdasarkan nilai dan norma yang dimaksudkan itu.
Lebih jauh, layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling justru harus dapat
meningkatkan kemampuan peserta didik (konseli) memahami, menghayati, dan
mengamalkan nilai dan norma tersebut.
10. Asas Keahlian, yaitu asas
bimbingan dan konseling yang menghendaki agar layanan dan kegiatan bimbingan
dan konseling diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional. Dalam hal ini,
para pelaksana layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling hendaklah tenaga
yang benar-benar ahli dalam bidang bimbingan dan konseling. Keprofesionalan
guru pembimbing harus terwujud baik dalam penyelenggaraan jenis-jenis layanan
dan kegiatan dan konseling maupun dalam penegakan kode etik bimbingan dan
konseling.
11.
Asas Alih Tangan Kasus, yaitu asas
bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu
menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas
suatu permasalahan peserta didik (konseli) mengalihtangankan permasalahan itu
kepada pihak yang lebih ahli. Guru pembimbing dapat menerima alih tangan kasus
dari orang tua, guru-guru lain, atau ahli lain ; dan demikian pula guru
pembimbing dapat mengalihtangankan kasus kepada guru mata pelajaran/praktik dan
lain-lain.
0 comments:
Post a Comment